Polresta Samarinda Siap Masyarakat Jaga Kamtibmas sewaktu Lebaran

Samarinda, Sobat - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) siap menjaga situasi keamanan lagi ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama lebaran. Terbersetuju mengawal kamtibmas aktivitas warga takbiran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Kami terus mengawal Kamtibmas dengan aktivitas malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri, agar tetap berjalan kondusif," ujar Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli dilaporkan Antara di Samarinda, Jumat (21/4/2023).
1. Pihak kepolisian mengantisipasi pengamanan dekat Samarinda
Ia mengatakan, aktivitas masyarakat dalam malam takbiran pada prinsipnya pihak kepolisian senantiasa mengantisipasi melantasi kesibukan pengamanan dalam Kota Samarinda. Diimbau kepada masyarakat secara tidak melaksanakan kesibukan malam takbiran beserta cara konvoi, apalagi ugal-ugalan beserta sepeda motor terbersarang juga pawai degan mobil bak terberbuat disertai pengeras suara yang justru mengganggu ketertiban berlantas lintas. "Sudah jelas mobil bak terberbuat itu hanya secara barang angkutan, bukan orang yang kerap ditemui beserta dalil merayakan malam takbiran, apalagi hal terbilang tidak safety," bayan Ary.
2. Takbiran Hari Raya Idul Fitri antara masjid-masjid
Dikatakannya, seyogyanya gerakan takbiran Hari Raya Idul Fitri dilaksanak cucuan antara masjid-masjid atau musala saja, lewat begitu malam takbiran terkandung berjibun memberikan dampak manfaat ketimbang mudaratnya. Lanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan rekayasa lampau lintas berkarya setaralewat Dinas Perhubungan Kota antara jalur padat kendaraan, seperti antara Jalan Lambung Mangkurat, di mana dibuat satu arah sebagai mana dilakukan akan malam tahun baru lampau. "Kami lagi minta warga demi tidak merayakan malam lebaran lewat menyalakan kembang api atau petasan, agar semua berjalan konkartonif," kata Ary.
3. Kegiatan petasan memicu kejadian membahayakan
Disampaikannya, kegiatan menyalakan petasan memicu kejadian nan membahayakan bersama mengganggu jagat sekitar, bahkan fatal bagi ada sanksi kencang bagi nan tidak mengindahkan. "Intinya, menyalakan kembang api atau petasan mengganggu khidmat masyarakat nan melaksanakan takbiran hadapan malam hari raya," tutup Ary.