Buruh Tak Ajak PKS dan Demokrat Gugat UU Ciptaker, Ini Alasannya

Buruh Tak Ajak PKS dan Demokrat Gugat UU Ciptaker, Ini Alasannya Buruh Tak Ajak PKS dan Demokrat Gugat UU Ciptaker, Ini Alasannya

Partai Buruh belum mengundang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lagi Partai Demokrat menjadi saksi ahli dalam menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Partai Buruh doang pesimistis kedua partai akan ikut serta menguji UU Cipta Kerja.

Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin Said menyampaikan pesimisme terkandung berawal dengan upaya pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cukup 2021. Menurutnya, PKS maupun Partai Demokrat menolak pengesahan UU Cipta Kerja saat itu, namun tak ikut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Begitu kami gugat ke pengadilan dan minta jadi saksi, enggak ada yang mau, sekarang terjadi lagi," kata Said hadapan Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/5).

Said mengatakan Partai Buruh akan tetap menghadirkan saksi ahli dalam pengujian UU Cipta Kerja, ialah Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Ini karena Said Iqbal terlibat langsung dalam pembentukan Peraturan Pengganti undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, Said Iqbal pernah berdiskusi bersama mencapai kesepahaman dengan beberapa orang mengenai Kadin bersama pemerintah terkait pembentukan Perppu Cipta Kerja.

Namun kesepahaman diskusi tercatat tidak tertuang terdalam Perppu Cipta Kerja. Oleh karena itu, Said berpendapat unsur partisipasi masyarakat adapun bermakna tidak terpenuhi terdalam pembentukan aturan tercatat.

"Jadi, kami disuruh mendengarkan usulan pemerintah, tapi usulan adapun kami sampaikan enggak ada adapun diakomodasi," ujar Said.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja demi beleid akan inkonstitusional bersyarat. Artinya, Mahkamah Agung menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 sumbing secara formil dan harus diperbaiki sebelum 25 November 2023.

Pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan kata lain, Kepala Negara ada asas mendesak selanjutnya genting nan mengkudukan pemerintah menerbitkan aturan terkait Cipta Kerja.

Pada 31 Maret 2023, DPR mengesahkan Perppu Cipta Kerja merupakan UU Nomor 6 Tahun 2023. Said menilai pemerintah belum menyelesaikan perintah Mahkamah Konstitusi atas mempertidak marahi UU No. 11-2020 bersama melangkahi putusan tersebut dengan menerbitkan Perppu.

"Kalau UU Nomor 11 Tahun 2020 kemudian dibentuk dalam bentuk Perppu, lantas disetujui jadi UU, berarti ada pembangkangan konstitusi," ujar Said.